#Part6 | DAMPAK PERTAMBANGAN TERHADAP LINGKUNGAN

on 20121125

  1.  KERUSAKAN LAHAN

    a. Perubahan Vegetasi penutup

    Proses land clearing pada saat operasi pertambangan dimulai menyebabkan hilangnya vegetasi alami.
    Jika kegiatan pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung, maka hilangnya vegetasi akan berdampak pada perubahan iklim mikro, keanekaragaman hayati (biodiversity) dan habitat satwa menjadi berkurang. Selain itu juga dapat memperbesar kemungkinan terjadinya erosi dan sedimentasi saat hujan.
    (Gambar 1. Proses land clearing yang mengakibatkan hilangnya vegetasi alami)

    b. Perubahan Topografi
    Perubahan topografi yang tidak teratur atau membentuk lereng yang curam akan memperbesar laju aliran permukaan dan meningkatkan erosi. Kondisi bentang alam/topografi yang membutuhkan waktu lama untuk terbentuk, dalam sekejap dapat berubah akibat aktivitas pertambangan dan akan sulit dikembalikan dalam keadaan semula.
    (Gambar 2. Perubahan topografi akibat aktivitas pertambangan)

    c. Perubahan Pola Hidrologi
    Kondisi hidrologi daerah sekitar tambang terbuka mengalami perubahan akibat hilangnya vegetasi yang merupakan salah satu kunci dalam siklus hidrologi. Ditambah lagi pada sistem pertambangan terbuka, air dipompa lewat sumur-sumur bor untuk mengeringkan areal yang akan dieksploitasi untuk memudahkan pengambilan bahan tambang.
    Setelah tambang tidak beroperasi, aktivitas sumur pompa dihentikan maka tinggi muka air tanah berubah yang menandakan pengurangan cadangan air tanah untuk keperluan lain dan berpotensi tercemarnya badan air akibat tersingkapnya batuan yang mengandung sulfida sehingga kualitas menurun.


    (Gambar 3. Perubahan pola hidrologi pada aktivitas pertambangan)

    d. Kerusakan Tubuh Tanah
    Dapat terjadi saat pengupasan dan penimbunan kembali tanah pucuk untuk proses reklamasi. Kerusakan juga terjadi akibat tercampurnya tubuh tanah secara tidak teratur sehingga akan mengganggu kesuburan fisik, kimia dan biologi tanah. Hal ini tentunya membuat tanah sebagai media tumbuh tak dapat berfungsi dengan baik bagi tanaman nantinya.

  2. MENYEBABKAN LIMBAH BERACUN (TAILING)

    Tailing adalah satu jenis limbah yang dihasilkan oleh kegiatan tambang. Selain tailing, kegiatan tambang juga menghasilkan limbah kemasan bahan kimia dan limbah domestik. Tailing yang menyerupai lumpur kental, pekat, asam dan mengandung logam-logam berat itu berbahaya bagi keselamatan makhluk hidup.

  3. DAMPAK BAGI SOSIAL - BUDAYA

    Dalam "The Forms of Capital" (1986), Piere Boudieu membagi modal menjadi modal kapital, modal budaya dan modal sosial.
    Modal sosial merupakan hubungan atau jaringan (network) antara orang-orang yang memiliki pikiran dan gagasan sama tentang suatu hal. Dalam konteks pertambangan ini, hubungan sosial terbentuk karena kesamaan kepentingan, kesamaan atas tanah, kekayaan alam dan kesamaan sejarah serta adat dan budaya.

    Direnggutnya penguasaan masyarakat atas tanah dan kekayaan alam menyebabkan fondasi modal sosial mereka lenyap dan berdampak pada:

    • Lenyapnya daya ingat sosial, hilangnya tatanan nilai sosial yang dulunya dimiliki komunitas.
    • Putusnya hubungan silaturahmi antar warga menyebabkan perpecahan, persengketaan bahkan ke taraf konflik.
    • Menurunnya daya tahan tubuh karena merosotnya mutu kesehatan, mental warga dan seringkali muncul penyakit-penyakit baru.

  4. DAMPAK BAGI EKONOMI MASYARAKAT

    Operasi pertambangan membutuhkan lahan yang luas, dipenuhi dengan cara menggusur tanah milik dan wilayah kelola rakyat. Kehilangan sumber produksi (tanah dan kekayaan alam) dapat melumpuhkan kemampuan masyarakat setempat menghasilkan barang-barang dan kebutuhan mereka sendiri.

    Lumpuhnya tata produksi menjadikan masyarakat makin tergantung pada barang dan jasa dari luar. Untuk kebutuhan sehari-hari mereka semakin lebih jauh dalam jeratan ekonomi.

SUMBER:
http://walhintt.wordpress.com/


#Part5 | AKTIVITAS PERTAMBANGAN

Proses pengambilan bahan tambang pada umumnya dikenal dengan cara penambangan terbuka (surface mining) dan penambangan bawah tanah (underground mining). Masing-masing jenis penambangan memiliki metode yang berbeda dalam mengambil bahan tambang dan potensi kerusakan yang akan ditimbulkannya pun tentunya berbeda.

Pada umumnya proses pembukaan lahan tambang dimulai dengan cara:
  1. pembersihan lahan (land clearing) yaitu menyingkirkan dan menghilangkan penutup lahan berupa vegetasi kemudian dilanjutkan dengan penggalian dan pengupasan tanah bagian atas (top soil) atau dikenal sebagai tanah pucuk.
  2. Kemudian dengan pengupasan batuan penutup (overburden), tergantung pada kedalaman bahan tambang berada. Proses tersebut secara nyata akan merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari lahan yg berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining.

Setelah didapatkan bahan tambang maka dilakukanlah proses pengolahan. Proses pengolahan dilakukan untuk memisahkan bahan tambang utama dengan berbagai metode hingga didapatkan hasil yang berkualitas.

Pada proses pemisahan ini kemudian menghasilkan limbah yang disebut tailing. Tailing adalah satu jenis limbah yang dihasilkan oleh kegiatan tambang dan kehadirannya dalam dunia pertambangan tidak bisa dihindari. Sebagai limbah sisa pengolahan batuan-batuan yang mengandung mineral, tailing umumnya masih mengandung mineral-mineral berharga. Kandungan mineral pada tailing tersebut disebabkan karena pengolahan bijih untuk memperoleh mineral yang dapat dimanfaatkan pada industri pertambangan tidak akan mencapai perolehan (recovery) 100% (Pohan, dkk, 2007).

Proses akhir dari aktivitas pertambangan adalah kegiatan pascatambang yang terdiri dari reklamasi dan penutupan tambang (mining closure). Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008).

#Part4 | TAHAP-TAHAP PERTAMBANGAN

on 20121116
Tahap-tahap dalam melakukan kegiatan pertambangan yaitu:
  1. Tahap Penyelidikan Umum
    Penyelidikan Umum adalah sebuah tahapan di mana dilakukan penyelidikan lokasi studi geologi dan pengambilan contoh batuan di permukaan tanah atau sungai-sungai. Kegiatan ini dilakukan oleh para geolist untuk mencari apakah daerah yang bersangkutan terdapat mineralisasi.
    Penyelidikan Umum juga dilakukan untuk pemeriksaan atau penyelidikan awal yang diadakan dalam usaha mengetahui indikasi-indikasi mineralisasi di suatu lahan berhubung dengan ciri-ciri geografisnya.

  2. Tahap Eksplorasi
    Eksplorasi adalah pencarian mineral-mineral dengan memakai metode geologi, geofisika, geokimia termasuk menggunakan lubang bor, lubang uji coba, parit, terowongan dan teknik-teknik lain, baik di permukaan maupun di bawah tanah dengan tujuan mengetahui letaknya tumpukan (deposit) mineral yang bernilai ekonomis dan juga mengetahui ciri-ciri, bentuk dan tingkat kandungan mineralnya.

  3. Tahap Persetujuan AMDAL
    AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) bertujuan memberikan pertimbangan untuk menolak ataukah menerima proyek. Faktanya AMDAL hanya alat pembenaran proyek walau dampaknya jelas merugikan rakyat dan lingkungan.

    Selain itu hasil AMDAL:
    - Dapat menunjukan lokasi pembangunan yang layak serta wilayah persebaran dampaknya.
    - Dapat digunakan sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal.
    - Dapat dijadikan arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

  4. Tahap Persiapan dan Pembangunan Sarana
    Pada tahap ini, terjadi pembebasan besar-besaran lahan penduduk, hutan dan perkebunan di bakal lokasi tambang. Setelah itu, dibangun berbagai sarana seperti jalan, pemukiman (bahkan perkotaan), pembangkit tenaga listrik, dermaga, pelabuhan udara, pabrik pengolahan, penampung limbah tailing, perumahan pekerja, dan sebagainya.

  5. Tahap Produksi/Eksploitasi
    Pada tahap ini dilakukan penggalian dan pengambilan batuan, pemisahan mineral, pembuangan limbah dan pengolahan biji.

SUMBER:

#Part3 | ANEKA TAMBANG di INDONESIA

Indonesia memiliki kekayaan tambang yang melimpah, diantaranya: minyak bumi, gas alam, emas, batubara, bijih besi, dll.

Berikut ini merupakan ulasan mengenai aneka tambang yang tersebar di Indonesia.
  1. Tambang Emas

    Emas merupakan salah satu aneka tambang yang paling banyak dieksplorasi sebagian besar penduduk. Emas dinilai memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan tidak sensitif terhadap fluktuasi harga sehingga nilainya dianggap paling stabil di antara aneka tambang lainnya.

    Untuk skala sederhana, emas bukanlah jenis bahan tambang yang susah ditemui. Salah satu dari aneka tambang ini sangat diminati masyarakat karena nilainya yang tinggi. Namun, hanya diperlukan kesabaran dan penentuan tempat saja.

    Emas tidak terdapat jauh di permukaan bumi. Bisa dikatakan bahwa emas merupakan bahan tambang yang berada di permukaan tanah. Aliran sungai yang berisi endapan mineral, daerah hilir tempat berkumpulnya semua aliran merupakan beberapa alternatif tempat yang memungkinkan untuk ditemukannya emas.

    Di Indonesia, emas tersebar mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Papua. Salah satu tambang emas yang memiliki cadangan tertinggi adalah tambang emas Grasberg di daerah Pegunungan Jayawijaya Provinsi Papua Barat.

  2. Tambang Batu Bara

    Batu bara merupakan salah satu bahan bakar. Penambangan batu bara tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera. Di daerah-daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi terdapat pula proses eksplorasi batu bara walaupun dalam jumlah kecil.

    Batu bara pada dasarnya dibagi ke dalam 5 tingkat, yaitu:
    1. Antrasit
      yaitu, batubara yang memiliki tingkat tertinggi dari bara karena warna hitamnya yang mengkilat atau berkilat metalik dengan unsur karbon 98% dan 8% air di dalamnya.
    2. Bituminus
      yaitu, batu bara yang paling banyak ditambang di Australia. Tingkat batu bara ini memiliki sekitar 86% karbon dan 10% air.
    3. Sub Bituminus
      merupakan tingkat batu bara yang memiliki sedikit karbon dan banyak air. Jenis batu bara dengan tingkat ini jarang digunakan untuk bahan bakar.
    4. Lignit
      merupakan batu bara berwarna cokelat dan sangat lunak. Batu bara ini mengandung 75% air.
    5. Gambut
      merupakan tingkat batu bara yang paling rendah dan memiliki kadar air di atas 75%.

  3. Tambang Intan

    Intan dikenal sebagai salah satu jenis perhiasan yang banyak digandrungi orang. Banjarmasin merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang menghasilkan intan terbesar. Daerah di Banjarmasin yang terkenal dengan intannya adalah daerah Cempaka.

    Di sana, penduduk secara turun menurun mendulang intan yang ternyata juga merupakan mata pencaharian mereka. Penambangan secara tradisional ini banyak dilakukan penduduk dan banyak dari mereka mendapatkan intan dengan berbagai ukuran.

  4. Tambang Bijih Besi

    Bijih besi merupakan salah satu logam yang paling dicari sejak zaman dahulu hingga saat ini. Kabupaten Tanah Laut memiliki kualitas kadar besi terbaik dibanding dengan tambang bijih besi di wilayah lain. Kadar besinya adalah 63%, sedangkan di daerah lain rata-rata hanya 50%.

    Penambangan bijih besi biasanya dilakukan secara modern oleh instansi-instansi terkait yang berhubungan dengan perusahaan besar. Bijih besi biasanya digunakan untuk membuat besi dan baja.

  5. Tambang Minyak

    Tambang minyak bumi di Indonesia berada di daerah Wonorejo. Masyarakat mengelola tambang dengan cara sederhana atau tradisional. Mereka mengambil minyak dari tempat yang sudah dibentuk sumur yang rata-rata kedalamannya 500 meter.

    Namun, tentu saja tidak hanya masyarakat yang melakukan penambangan minyak secara tradisional. Sebagian lagi menggunakan peralatan modern untuk menambangnya. Teknologi yang dimanfaatkan adalah mesin mobil sebagai tenaga penggerak.


SUMBER:

#Part2 | PERIJINAN PERTAMBANGAN


 IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Dasar Hukum   : Perda Nomor Tahun 2008


a).    PERSYARATAN
KP & SIPD   ≥ 5 Ha Penyelidikan Umum
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP  (menunjukkan aslinya).
3.    Peta Bagan dilengkapi koordinat dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 200.000
4.    Rencana Kerja dan Biaya.
5.    Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru).
6.    Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirkan pada saat penyerahan izin).
7.    Akte Pendirian Perusahaan.
8.    Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).

Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksplorasi
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik.
3.    Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000
4.    Rencana kerja dan Biaya.
5.    Akte pendirian Perusahaan.
6.    Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
7.    Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru).
8.    Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirakan pada saat penyerahan izin).
9.    Dokumen dibuat rangkap tiga.

Kuasa Pertambangan dan SIPD ≥ 5 Ha Pengangkutan
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.    Rencana Teknis Pengangkutan.
4.    Fotocopy Surat Izin Pengangkutan.
5.    Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi).
6.    Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru).
7.    Dokumen dibuat rangkap tiga.

Kuasa Pertambangan & SIPD ≥5 Ha Penjualan
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.    Rencana Teknis Penjualan.
4.    Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru).
5.    Fotocopy Surat Izin Pengangkutan.
6.    Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambanmgan Eksploitasi (bagi yang tidak KP Eksploitasi ).
7.    Dokumen rangkap tiga.

SIPR Eksplotasi  :
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.    Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.    Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat.
5.    Rencana Kerja dan Biaya.
6.    Tanda Bukti Jaminan Reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin).
7.    Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru).
8.    Dokumen rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).

Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksploitasi
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Izin Prinsip dari Bupati (permohonan baru).
3.    Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.    Akte pendirian Perusahaan.
5.    Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
6.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik.
7.    Tanda bukti penyetoran jaminan reklamasi.
8.    Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru).
9.    Laporan Study Kelayakan (permohonan baru).
10.  Laporan Lengkap Eksplorasi (permohonan baru).
11.  Srt Ket. dari Desa/Kelurahan disyahkan Camat.
12.  Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).

KP & SIPD ≥ 5 Ha Pengolahan dan Pemurnian
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.    Rencana Teknis Pengolahan dan Permunian.
4.    Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi).
5.    Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (baru).
6.    Dokumen dibuat rangkap tiga (bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).

SIPD  Eksplotasi  < 5 Ha :
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.    Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.    Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat.
5.    Rencana Kerja dan Biaya.
6.    Tanda bukti jaminan reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin).
7.    Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru)
8.    Dokumen rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).

b).   BIAYA PERIZINAN
  • KP Penyelidikan Umum                             : Rp. 5.000.000,-
  • KP Ekplorasi                                            : Rp. 10.000.000,- 
  • KP Eksploitasi                                          : Rp. 15.000.000,-
  • KP Pengolahan&Pemurnian                       : Rp. 15.000.000,
  • KP Pengangkutan                                     : Rp. 15.000.000,-
  • KP Penjualan                                           : Rp. 15.000.000,-
  • SIPR Eksploitasi                                       : Rp. 1.000.000,-
  • SIPR Pengangkutan                                  : Rp. 1.000.000,-
  • SIPR Penjualan                                        : Rp. 1.000.000,-
  • SIPD Penyelidikan Umum                          : Rp. 2.000.000,-
  • SIPD Ekplorasi    :
-          Luas wilayah ≤ 10  ha                    : Rp. 2.000.000,-
-          Luas Wilayah 10 ha s/d  25  ha      : Rp. 4000.000,-       
-          Luas Wilayah  ≥ 25  ha                  : Rp. 6.000.000,-
  • SIPD Eksploitasi  :
-          Luas Wilayah ≤ 10  Ha                  : Rp. 2.000.000,-
-          Luas Wilayah 10  Ha s/d 25  Ha    : Rp. 4.000.000,-       
-          Luas Wilayah ≥ 25  Ha                  : Rp. 6.000.000,-
  • SIPD Pengolahan dan Pemurnian              : Rp. 5.000.000,-
  • SIPD  Pengangkutan                                : Rp. 5.000.000,-
  • SIPD  Penjualan                                      : Rp. 5.000.000,-

c).   WAKTU PENYELESAIAN
       -   14 ( empat belas ) hari kerja.

  
SUMBER: