#Part1 | PENGERTIAN PERTAMBANGAN

on 20121116
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian seperti mineral, batubara, panas bumi dan migas.

Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, meliputi:
  • Penyelidikan umum (prospecting)
  • Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
  • Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
  • Persiapan produksi (development, construction)
  • Penambangan (pembongkaran, pengangkutan, penimbunan)
  • Reklamasi dan Pengelolaan lingkungan
  • Pengolahan (mineral dressing)
  • Pemurnian / metalurgi ekstraksi
  • Pemasaran
  • Corporate Social Responsibility (CSR)
  • Pengakhiran tambang (mine closure)
Ilmu Pertambangan ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice). 

PERTAMBANGAN di INDONESIA
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yaitu:
  1. Golongan A (bahan strategis)
    Bahan golongan A ini merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah.
    Contohnya: minyak, uranium dan plutonium.
  2. Golongan B (bahan vital)
    Bahan golongan B ini merupakan bahan yang dapat menjamin hayat hidup orang banyak.
    Contohnya: emas, perak, besi dan tembaga.
  3. Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital)
    Bahan golongan C ini merupakan bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak.
    Contohnya: garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.

Undang-Undang yang berlaku mengenai pertambangan yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Selengkapnya, dapat dilihat di sini.


SUMBER:

0 comments:

Post a Comment