#Part2 | PERIJINAN PERTAMBANGAN

on 20121116

 IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Dasar Hukum   : Perda Nomor Tahun 2008


a).    PERSYARATAN
KP & SIPD   ≥ 5 Ha Penyelidikan Umum
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP  (menunjukkan aslinya).
3.    Peta Bagan dilengkapi koordinat dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 200.000
4.    Rencana Kerja dan Biaya.
5.    Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru).
6.    Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirkan pada saat penyerahan izin).
7.    Akte Pendirian Perusahaan.
8.    Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).

Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksplorasi
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik.
3.    Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000
4.    Rencana kerja dan Biaya.
5.    Akte pendirian Perusahaan.
6.    Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
7.    Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru).
8.    Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirakan pada saat penyerahan izin).
9.    Dokumen dibuat rangkap tiga.

Kuasa Pertambangan dan SIPD ≥ 5 Ha Pengangkutan
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.    Rencana Teknis Pengangkutan.
4.    Fotocopy Surat Izin Pengangkutan.
5.    Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi).
6.    Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru).
7.    Dokumen dibuat rangkap tiga.

Kuasa Pertambangan & SIPD ≥5 Ha Penjualan
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.    Rencana Teknis Penjualan.
4.    Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru).
5.    Fotocopy Surat Izin Pengangkutan.
6.    Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambanmgan Eksploitasi (bagi yang tidak KP Eksploitasi ).
7.    Dokumen rangkap tiga.

SIPR Eksplotasi  :
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.    Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.    Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat.
5.    Rencana Kerja dan Biaya.
6.    Tanda Bukti Jaminan Reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin).
7.    Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru).
8.    Dokumen rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).

Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksploitasi
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Izin Prinsip dari Bupati (permohonan baru).
3.    Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.    Akte pendirian Perusahaan.
5.    Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
6.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik.
7.    Tanda bukti penyetoran jaminan reklamasi.
8.    Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru).
9.    Laporan Study Kelayakan (permohonan baru).
10.  Laporan Lengkap Eksplorasi (permohonan baru).
11.  Srt Ket. dari Desa/Kelurahan disyahkan Camat.
12.  Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).

KP & SIPD ≥ 5 Ha Pengolahan dan Pemurnian
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.    Rencana Teknis Pengolahan dan Permunian.
4.    Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi).
5.    Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (baru).
6.    Dokumen dibuat rangkap tiga (bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).

SIPD  Eksplotasi  < 5 Ha :
( Baru dan Perpanjangan )
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup.
2.    Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.    Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.    Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat.
5.    Rencana Kerja dan Biaya.
6.    Tanda bukti jaminan reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin).
7.    Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru)
8.    Dokumen rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).

b).   BIAYA PERIZINAN
  • KP Penyelidikan Umum                             : Rp. 5.000.000,-
  • KP Ekplorasi                                            : Rp. 10.000.000,- 
  • KP Eksploitasi                                          : Rp. 15.000.000,-
  • KP Pengolahan&Pemurnian                       : Rp. 15.000.000,
  • KP Pengangkutan                                     : Rp. 15.000.000,-
  • KP Penjualan                                           : Rp. 15.000.000,-
  • SIPR Eksploitasi                                       : Rp. 1.000.000,-
  • SIPR Pengangkutan                                  : Rp. 1.000.000,-
  • SIPR Penjualan                                        : Rp. 1.000.000,-
  • SIPD Penyelidikan Umum                          : Rp. 2.000.000,-
  • SIPD Ekplorasi    :
-          Luas wilayah ≤ 10  ha                    : Rp. 2.000.000,-
-          Luas Wilayah 10 ha s/d  25  ha      : Rp. 4000.000,-       
-          Luas Wilayah  ≥ 25  ha                  : Rp. 6.000.000,-
  • SIPD Eksploitasi  :
-          Luas Wilayah ≤ 10  Ha                  : Rp. 2.000.000,-
-          Luas Wilayah 10  Ha s/d 25  Ha    : Rp. 4.000.000,-       
-          Luas Wilayah ≥ 25  Ha                  : Rp. 6.000.000,-
  • SIPD Pengolahan dan Pemurnian              : Rp. 5.000.000,-
  • SIPD  Pengangkutan                                : Rp. 5.000.000,-
  • SIPD  Penjualan                                      : Rp. 5.000.000,-

c).   WAKTU PENYELESAIAN
       -   14 ( empat belas ) hari kerja.

  
SUMBER:
 

0 comments:

Post a Comment