IZIN USAHA
PERTAMBANGAN UMUM
Dasar Hukum : Perda Nomor Tahun 2008
a). PERSYARATAN
KP &
SIPD ≥ 5 Ha Penyelidikan Umum
( Baru dan
Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup.
2.
Fotocopy KTP (menunjukkan aslinya).
3.
Peta Bagan
dilengkapi koordinat dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 200.000
4. Rencana Kerja
dan Biaya.
5. Tanda Bukti
Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru).
6. Tanda bukti
Pembayaran Iuran Tetap (dilampirkan pada saat penyerahan izin).
7. Akte Pendirian
Perusahaan.
8.
Dokumen dibuat
rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).
Kuasa
Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksplorasi
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup.
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik.
3.
Peta Bagan dengan
skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000
4. Rencana kerja
dan Biaya.
5. Akte pendirian
Perusahaan.
6. Laporan
Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
7. Tanda Bukti
Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru).
8. Tanda bukti
Pembayaran Iuran Tetap (dilampirakan pada saat penyerahan izin).
9.
Dokumen dibuat rangkap
tiga.
Kuasa Pertambangan
dan SIPD ≥ 5 Ha Pengangkutan
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup.
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3. Rencana Teknis
Pengangkutan.
4. Fotocopy Surat
Izin Pengangkutan.
5. Perjanjian
jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak
memiliki KP Eksploitasi).
6. Dokumen UKL /
UPL atau AMDAL (permohonan baru).
7.
Dokumen dibuat
rangkap tiga.
Kuasa
Pertambangan & SIPD ≥5 Ha Penjualan
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup.
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3. Rencana Teknis
Penjualan.
4. Dokumen UKL /
UPL atau AMDAL (permohonan baru).
5. Fotocopy Surat
Izin Pengangkutan.
6. Perjanjian
jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambanmgan Eksploitasi (bagi yang tidak KP
Eksploitasi ).
7.
Dokumen rangkap
tiga.
SIPR Eksplotasi
:
( Baru dan
Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup.
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.
Peta bagan dengan
skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.
Surat Keterangan
dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat.
5. Rencana Kerja
dan Biaya.
6.
Tanda Bukti
Jaminan Reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin).
7.
Dokumen UKL / UPL
atau AMDAL (permohonan baru).
8.
Dokumen rangkap
tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).
Kuasa
Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksploitasi
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup.
2.
Izin Prinsip dari
Bupati (permohonan baru).
3.
Peta Bagan dengan
skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.
Akte pendirian
Perusahaan.
5.
Laporan Keuangan tahun
terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
6.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik.
7.
Tanda bukti
penyetoran jaminan reklamasi.
8.
Dokumen UKL / UPL
atau AMDAL (permohonan baru).
9.
Laporan Study
Kelayakan (permohonan baru).
10. Laporan
Lengkap Eksplorasi (permohonan baru).
11. Srt Ket. dari
Desa/Kelurahan disyahkan Camat.
12.
Dokumen dibuat
rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).
KP & SIPD ≥ 5
Ha Pengolahan dan Pemurnian
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup.
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.
Rencana Teknis
Pengolahan dan Permunian.
4.
Perjanjian jual
beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki
KP Eksploitasi).
5.
Dokumen UKL / UPL
atau AMDAL (baru).
6.
Dokumen dibuat
rangkap tiga (bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).
SIPD Eksplotasi
< 5 Ha :
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup.
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya).
3.
Peta bagan dengan
skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4.
Surat Keterangan
dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat.
5. Rencana Kerja
dan Biaya.
6.
Tanda bukti
jaminan reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin).
7.
Dokumen UKL / UPL
atau AMDAL (permohonan baru)
8.
Dokumen rangkap
tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan).
b). BIAYA PERIZINAN
- KP Penyelidikan Umum : Rp. 5.000.000,-
- KP Ekplorasi : Rp. 10.000.000,-
- KP Eksploitasi : Rp. 15.000.000,-
- KP Pengolahan&Pemurnian : Rp. 15.000.000,
- KP Pengangkutan : Rp. 15.000.000,-
- KP Penjualan : Rp. 15.000.000,-
- SIPR Eksploitasi : Rp. 1.000.000,-
- SIPR Pengangkutan : Rp. 1.000.000,-
- SIPR Penjualan : Rp. 1.000.000,-
- SIPD
Penyelidikan Umum : Rp. 2.000.000,-
- SIPD Ekplorasi :
-
Luas
wilayah ≤ 10 ha : Rp. 2.000.000,-
-
Luas
Wilayah 10 ha s/d 25 ha :
Rp. 4000.000,-
-
Luas
Wilayah ≥ 25 ha : Rp. 6.000.000,-
- SIPD Eksploitasi :
-
Luas
Wilayah ≤ 10 Ha : Rp. 2.000.000,-
-
Luas
Wilayah 10 Ha s/d 25 Ha :
Rp. 4.000.000,-
-
Luas
Wilayah ≥ 25 Ha : Rp. 6.000.000,-
- SIPD Pengolahan dan Pemurnian : Rp. 5.000.000,-
- SIPD Pengangkutan : Rp. 5.000.000,-
- SIPD Penjualan : Rp. 5.000.000,-
c). WAKTU
PENYELESAIAN
-
14 ( empat belas ) hari kerja.
SUMBER:
0 comments:
Post a Comment