Proses pengambilan bahan tambang pada
umumnya dikenal dengan cara penambangan terbuka (surface mining) dan
penambangan bawah tanah (underground mining). Masing-masing jenis
penambangan memiliki metode yang berbeda dalam mengambil bahan tambang dan
potensi kerusakan yang akan ditimbulkannya pun tentunya berbeda.
Pada umumnya proses pembukaan lahan tambang dimulai dengan cara:
Pada umumnya proses pembukaan lahan tambang dimulai dengan cara:
- pembersihan lahan (land clearing) yaitu menyingkirkan dan menghilangkan penutup lahan berupa vegetasi kemudian dilanjutkan dengan penggalian dan pengupasan tanah bagian atas (top soil) atau dikenal sebagai tanah pucuk.
- Kemudian dengan pengupasan batuan penutup (overburden), tergantung pada kedalaman bahan tambang berada. Proses tersebut secara nyata akan merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari lahan yg berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining.
Setelah didapatkan bahan tambang maka dilakukanlah proses pengolahan. Proses pengolahan dilakukan untuk memisahkan bahan tambang utama dengan berbagai metode hingga didapatkan hasil yang berkualitas.
Pada proses
pemisahan ini kemudian menghasilkan limbah yang disebut tailing. Tailing
adalah satu jenis limbah yang dihasilkan oleh kegiatan tambang dan kehadirannya
dalam dunia pertambangan tidak bisa dihindari. Sebagai limbah sisa pengolahan
batuan-batuan yang mengandung mineral, tailing umumnya masih mengandung
mineral-mineral berharga. Kandungan mineral pada tailing tersebut disebabkan
karena pengolahan bijih untuk memperoleh mineral yang dapat dimanfaatkan pada
industri pertambangan tidak akan mencapai perolehan (recovery) 100%
(Pohan, dkk, 2007).
Proses akhir dari aktivitas pertambangan adalah kegiatan pascatambang yang terdiri dari reklamasi dan penutupan tambang (mining closure). Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008).
Proses akhir dari aktivitas pertambangan adalah kegiatan pascatambang yang terdiri dari reklamasi dan penutupan tambang (mining closure). Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008).
0 comments:
Post a Comment