Tahap-tahap dalam melakukan kegiatan pertambangan yaitu:
- Tahap Penyelidikan Umum
Penyelidikan Umum adalah sebuah tahapan di mana dilakukan penyelidikan lokasi studi geologi dan pengambilan contoh batuan di permukaan tanah atau sungai-sungai. Kegiatan ini dilakukan oleh para geolist untuk mencari apakah daerah yang bersangkutan terdapat mineralisasi.
Penyelidikan Umum juga dilakukan untuk pemeriksaan atau penyelidikan awal yang diadakan dalam usaha mengetahui indikasi-indikasi mineralisasi di suatu lahan berhubung dengan ciri-ciri geografisnya. - Tahap Eksplorasi
Eksplorasi adalah pencarian mineral-mineral dengan memakai metode geologi, geofisika, geokimia termasuk menggunakan lubang bor, lubang uji coba, parit, terowongan dan teknik-teknik lain, baik di permukaan maupun di bawah tanah dengan tujuan mengetahui letaknya tumpukan (deposit) mineral yang bernilai ekonomis dan juga mengetahui ciri-ciri, bentuk dan tingkat kandungan mineralnya. - Tahap Persetujuan AMDAL
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) bertujuan memberikan pertimbangan untuk menolak ataukah menerima proyek. Faktanya AMDAL hanya alat pembenaran proyek walau dampaknya jelas merugikan rakyat dan lingkungan.
Selain itu hasil AMDAL:
- Dapat menunjukan lokasi pembangunan yang layak serta wilayah persebaran dampaknya.
- Dapat digunakan sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal.
- Dapat dijadikan arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. - Tahap Persiapan dan Pembangunan Sarana
Pada tahap ini, terjadi pembebasan besar-besaran lahan penduduk, hutan dan perkebunan di bakal lokasi tambang. Setelah itu, dibangun berbagai sarana seperti jalan, pemukiman (bahkan perkotaan), pembangkit tenaga listrik, dermaga, pelabuhan udara, pabrik pengolahan, penampung limbah tailing, perumahan pekerja, dan sebagainya. - Tahap Produksi/Eksploitasi
Pada tahap ini dilakukan penggalian dan pengambilan batuan, pemisahan mineral, pembuangan limbah dan pengolahan biji.
SUMBER:
0 comments:
Post a Comment